Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Imbau PPAIW Hati-hati Jaga Dokumen Wakaf

Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Zaenuri mengimbau kepada para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) agar berhati-hati dalam menjaga dokumen wakaf. Hal ini disampaikan Zaenuri dalam acara Obsesi melalui channel Youtube Bimas Islam TV, Senin (21/2/2022).

"Jangan sampai jika nanti ada kepentingan tertentu, misalnya untuk pergantian nazir, lalu dokumen wakafnya itu tidak ditemukan," terang Zaenuri.

Zaenuri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibuat rangkap tujuh. Dokumen ini disimpan oleh KUA, wakif, nazir, BWI, dan instansi terkait lainnya. Katanya, langkah ini merupakan bentuk antisipasi apabila salah satu pihak kehilangan dokumen tersebut.

"Dalam waktu 14 hari, PPAIW ini juga diharuskan membuat salinan dari AIW tersebut sebagai back up apabila terjadi kehilangan dokumen aslinya," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Zaenuri mengungkapkan, Kementerian Agama melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Pada akhir tahun lalu sudah ada penandatanganan nota kesepahaman, insyaallah pada tahun ini kita akan menyusun perjanjian kerja samanya untuk program tersebut," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua