Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Jelaskan Perbedaan Lembaga Filantropi dan LAZ

Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag menjelaskan perbedaan antara Lembaga filantropi umum dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini disampaikan Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ditzawa Kemenag, Muhibuddin di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Untuk LAZ sudah jelas aturannya, yakni mengelola dana zakat yang ditujukan bagi 8 asnaf. Ini merupakan kewenangan dari Kemenag dalam hal izin operasionalnya," terang Muhib.

Sementara itu, lanjut Muhib, untuk kewenangan izin operasional bagi lembaga filantropi berada di Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai dengan Permensos nomor 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

"Maka dari itu, dalam kasus terakhir, kami telah menerima klarifikasi dari LAZ Global Zakat. Mereka memastikan jika saat ini sudah tidak lagi berada dalam naungan Yayasan ACT," jelasnya.

Muhib menyampaikan, untuk mengeluarkan izin operasional suatu LAZ, Kemenag telah melakukan langkah antisipasi dengan persyaratan harus memenuhi kepatuhan syariah dan mendapatkan surat rekomendasi dari BAZNAS.

"Kami selalu melakukan monitoring terhadap LAZ agar pengelolaannya sesuai dengan aturan syariah, karena yang dikelola ini merupakan dana umat Islam yang harus digunakan bagi kemaslahatan para mustahik," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua