Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Lumajang Dorong PAI Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Lumajang, Bimas Islam --- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Hidayatulloh mendorong para Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Kondisi saat ini di Lumajang masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat.

“Dibutuhkan peran PAI untuk ikut mendata sekaligus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk menjaga aset wakaf,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/09).

Hidayatulloh mengatakan, jumlah tanah wakaf di Kabupaten Lumajang ada 1.391 lokasi, yang bersertifikat ada 1.272 lokasi dan 119 lokasi belum bersertifikat. Bahkan, lanjut Hidayatulloh, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“AIW dan sertifikat tanah wakaf memiliki legalitas yang penting dalam menjaga aset wakaf dari masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Hidayatulloh mengatakan, untuk menjaga aset wakaf program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digagas Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah langkah tepat untuk menjaga aset wakaf.

“Saya berharap impian mewujudkan semua tanah wakaf bersertifikat terwujud. Demi terjaga legalitasnya di mata hukum,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua