Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan Subdirektorat Pengamanan Aset Wakaf memiliki program sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf.
“Kemenag mempunyai tanggung jawab mengamankan harta benda wakaf, salah satunya melalui program sertifikasi tanah wakaf,” katanya di Jakarta, Rabu (2/6).
Direktur menyatakan untuk mewujudkannya, Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempermudah proses penerbitan sertifikasi tanah wakaf.
“Saya menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” ujarnya.
Tarmizi mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki program bantuan sertifikasi tanah wakaf untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
“Program sertifikasi sangat penting, karena tanah wakaf memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Saat ini yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi pentingnya mengurus sertifikat tanah wakaf,” pungkasnya.
(Tommy)
Contributors & Work Unit
Click any contributor or work unit to explore related news.







