Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag: Pendistribusian Dana Zakat Harus Dahulukan Kebutuhan Dasar Mustahik

Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin menyampaikan, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahik.

"Dana zakat harus didistribusikan secara tepat sasaran kepada 8 asnaf, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," tegas Muhib dalam diskusi publik bertajuk 'Audit Syariah pada OPZ' yang diselenggarakan Forum Zakat (FOZ) secara virtual, Jumat (15/7/2022).

Muhib menjelaskan beberapa hal yang menjadi sasaran teknis tentang audit kepatuhan syariah terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ), yakni pendistribusian yang tepat sasaran, memprioritaskan mustahik di wilayahnya, dan tidak boleh ada pengembalian dana zakat kepada lembaga pengelola zakat.

"Selain itu, penggunaan hak amil tidak melebihi 12,5% untuk zakat sesuai dengan hasil keputusan fatwa MUI, dan 20% untuk infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL)," lanjutnya.

Muhib menambahkan, audit kepatuhan syariah yang diterapkan oleh Kemenag sebagai upaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan publik untuk menyerahkan dana zakatnya kepada LAZ.

"Adanya audit syariah dan akreditasi dapat mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan terhadap dana umat," pungkasnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua