Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Sosialisasikan PSAK 109 Tahun 2022 kepada OPZ

Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag menggelar sosialisasi tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 Tahun 2022 kepada para pengurus Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) secara virtual, Jumat (21/10/2022).

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Syariah Ditzawa, Muhibuddin menjelaskan, PSAK 109 Tahun 2022 ini mengatur tentang pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara komprehensif. Salah satunya, mengenai fluktuasi nilai aset yang telah dikelola OPZ.

"Selain itu, dalam PSAK ini juga diatur tentang nilai wajar aset non-kas, pinjaman tanpa imbalan, sedekah jasa, dan potongan/diskon atas pembelian aset," terang Muhib.

Muhib berharap, dengan adanya PSAK 109 ini dapat membuat laporan keuangan OPZ lebih profesional. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya meningkatkan ekosistem zakat di Indonesia.

"Kemenag selalu berupaya membuat regulasi dan melakukan pembinaan untuk mewujudkan hal tersebut, karena potensi zakat kita sangat besar sskali," pungkasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi filantropi Islam. Di antaranya, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Achmad Zaky, dan Pakar Akuntansi Ziswaf, Dadang Romansyah.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua