Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Susun Pedoman Laporan Keuangan bagi BAZNAS dan LAZ

Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menyusun pedoman laporan keuangan bagi BAZNAS dan LAZ. Hal ini bertujuan untuk melakukan standarisasi tentang laporan keuangan pengelolaan zakat.

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin menjelaskan, sejauh ini belum ada aturan baku mengenai laporan keuangan pengelolaan zakat bagi BAZNAS dan LAZ. Menurutnya, hal ini membuat laporan keuangan berbeda antara satu lembaga dengan yang lainnya.

"Dengan adanya aturan ini, dapat menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat untuk menyampaikan laporan keuangannya," ujar Muhib di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Muhib mengatakan, usulan tentang pedoman laporan keuangan pengelolaan zakat ini akan dijadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) setelah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder terkait.

"Kita perlu juga mendengar pendapat dari berbagai pihak, jangan sampai ada persepsi aturan yang kita buat ini menyulitkan mereka," lanjutnya.

Muhib menambahkan, sejumlah hal yang akan diatur dalam laporan keuangan pengelolaan zakat, di antaranya pengelolaan aset, arus kas, pengumpulan, dan penyaluran dana zakat.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua