Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Targetkan SKKNI Dilaksanakan Tahun 2021

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Forum Wakaf Produktif telah merampungkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk nazir (pengelola wakaf) di Indonesia. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Tarmizi Tohor, menargetkan SKKNI bisa dilaksanakan pada tahun 2021.

“Semoga standarisasi untuk nazir sesuai SKKNI bisa dilaksanakan tahun 2021,” katanya saat Webinar Literasi Wakaf Uang via aplikasi zoom meeting, Kamis (11/02).

Tarmizi menjelaskan, SKKNI yang sedang disusun berisi 37 unit kompetensi yang terdiri dari pengelolaan wakaf yang meliputi pengumpulan, manajemen tata kelola harta benda wakaf, menjaga dan mengembangkan aset wakaf, menyalurkan hasil manfaat harta benda wakaf.

“Jika rampung, semua nazir dapat mewujudkan potensi dan manfaat wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum,” ujarnya.

Menurut Tarmizi, jumlah nazir wakaf di Indonesia banyak. Sayangnya, lanjut Tarmizi, banyak yang tidak mengerti apa yang harus dilakukan dalam pengelolaan sehingga potensi wakaf di Indonesia yang melimpah ruah terbengkalai.

“Peningkatan kompetensi bagi nazir wajib. Karena nazir bekerja membutuhkan ilmu untuk dapat menjalankan amanah masyarakat dan memanfaatkan potensi wakaf,” pungkasnya.

(Tommy)

Editor: Pirman
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua