Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Tegaskan Mutasi Aset Wakaf Hanya untuk Proyek Strategis Nasional

Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Zaenuri menegaskan, mutasi harta benda wakaf dapat dilakukan hanya untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini disampaikan Zaenuri, saat menjadi narasumber acara Obsesi melalui channel Youtube Bimas Islam TV, Senin (21/2/2022).

Zaenuri menyampaikan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, perubahan harta benda wakaf dilarang kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

"Perubahan itu juga harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Jadi penukaran harta benda wakaf itu hanya pengecualian," tegas Zaenuri.

Zaenuri menjelaskan, RUTR yang sesuai dengan PSN di antaranya pembuatan jalan tol, jalan nasional, waduk/bendungan, bandara, sarana dan prasarana kereta api. Untuk kepentingan tersebut, lanjutnya, negara dapat menggunakan tanah wakaf dan memberikan penggantinya.

"Kalau berbicara tentang ruislag itu juga harus jelas mengenai tanah wakaf yang akan diganti dan penggantinya, harus sama nilainya, tidak boleh dirugikan," lanjutnya.

Zaenuri menambahkan, ketentuan mengenai mutasi harta benda wakaf diatur dengan ketat semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua