Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Tegaskan Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama menegaskan menjalani vaksin Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Vaksin bertujuan untuk kemaslahatan yang lebih baik.

"Vaksinasi Covid-19 tujuannya untuk menjaga diri, menjaga jiwa, dan menjaga jiwa menjaga diri ini adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam agama kita," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagai narasumber dalam acara Islam Itu Indah TransTV, Selasa (13/4/2021).

Kamaruddin menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin boleh dilakukan saat Ramadan dan tidak membatalkan puasa.

"Itu dari perspektif maqashid asy-syariah nya. Dari perspektif fikih nya sebenarnya ini juga tidak masalah, karena hal yang membatalkan puasa itu kan adalah memasukkan sesuatu dalam lobang tubuh kita," ujar Kamaruddin.

Sedangkan untuk vaksin lanjut Kamaruddin memasukkan obat melalui jarum suntik. Kemenag mendukung penuh pemerintah dalam melakukan vaksinasi termasuk pada saat Ramadan.

"Jadi sekali lagi vaksin adalah boleh, sesungguhnya masyarakat harus mendukung juga ya, harus mendukung karena vaksin itu dalam kebaikan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kebaikan masyarakat secara kolektif," tandas Kamaruddin.

(Fadly)
Related Hashtags:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua