Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag: Wakaf Uang Sesuai Syariah

Jakarta, Bimas Islam --- Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Januari 2021 di Istana Negara. Peluncuran GNWU sebagai tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

Sesditjen Bimas Islam, Fuad Nasar mengatakan wakaf uang sesuai syariah. Hal itu dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002.

“Wakaf uang memiliki pondasi kuat dari regulasi, undang-undang, peraturan menteri, dan legitimasi dari MUI,” katanya saat membuka sosialisasi CWLS Ritel Seri SWR 002 via aplikasi zoom, Kamis (27/5).

Fuad juga menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas usulan Kementerian Agama telah mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Indonesia Bidang Wakaf untuk nazir.

“SKKNI nazir adalah salah satu garansi wakaf uang di Indonesia taat asas, akuntabel, sesuai kaidah syariah, dan memiliki tata kelola keuangan profesional,” ujarnya.

Menurut Sesditjen, SKKNI Wakaf adalah cara untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam penerapan ilmu untuk kemajuan wakaf di Indonesia.

Saya berharap kemajuan pengelolaan wakaf uang akan tumbuh seiring perkembangan instrumen keuangan syariah lainnya dan kebangkitan kesadaran umat dalam berwakaf,” pungkasnya

(Tommy)
Related Hashtags:
#Wakaf#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua