Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kenapa Aset Wakaf Harus Disertifikasi? Begini Penjelasannya

Jakarta, Bimas Islam --– Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi mengatakan, tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dan tidak hilang atau disalahgunakan.

Menurutnya, jumlah wakaf tanah di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, akan tetapi tanpa adanya legalitas, tidak bisa digunakan secara optimal bagi umat.

“Tanah wakaf perlu dijaga dengan cara disertifikasi supaya bisa dimanfaatkan secara maksimal, dan mencegah terjadinya sengketa,” kata pria yang akrab disapa Kang Jaja pada acara Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) Episode #153 bertema Tips & Trik Menyertipikatkan Tanah Wakaf, Rabu (14/7/22).

Kang Jaja menjelaskan, permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah legalitas dari tanah wakaf itu sendiri.

"Banyak tanah wakaf yang pada akhirnya beralih fungsi dari tujuan awal dikarenakan legalitas dari tanah wakaf tersebut tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Kang Jaja menambahkan, saat ini Kemenag terus berupaya melakukan pengamanan dan sertifikasi aset wakaf melalui program Revitalisasi KUA.

“Pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf ini adalah salah satu program dari revitalisasi KUA yang sangat strategis, dan langkah konkret untuk masyarakat,” pungkasnya.

(Anty)
Related Hashtags:
#153#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua