Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kepala KUA Mayang: Keluarga Berperan Turunkan Angka Nikah Muda

Jember, Bimas Islam --- Tingginya angka pernikahan dini di Jember menjadi catatan serius pemerintah. Menurut data Seksi Bimas Islam Kemenag Jember 2020 lalu, terdapat 402 laki-laki menikah dini di usia kurang dari 19 tahun. Sementara 664 perempuan menikah di umur kurang dari 19 tahun.

"Mereka yang melangsungkan pernikahan dini setelah permohonan dispensasi kawin mereka dikabulkan oleh pengadilan agama," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayang, Kusno dalam keterangannya pada Kamis (15/4).

Menurut Kusno, upaya menekan angka nikah muda itu perlu dimulai dari skala terkecil, yakni keluarga. Sebab, hal itu dinilainya lebih efektif. Ia mengaku melibatkan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) dan tokoh masyarakat setempat untuk memberikan edukasi, sekaligus layanan seputar pernikahan.

“Tujuannya sama, bagaimana menekan perkawinan di bawah umur dan perkawinan yang tidak tercatat atau siri,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu yang dilakukannya adalah membentuk gerakan keluarga sakinah, yang berdiri di Mayang. Di dalamnya, kata dia, menyediakan program seperti administrasi pernikahan, belajar rahasia nikah, konseling, mediasi, pendampingan (advokasi), dan layanan ketahanan keluarga.

“Ini swadaya murni. Dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dan program seperti ini bisa lebih disemarakkan sebagai upaya pendewasaan usia nikah,” pungkasnya.

(Rendi)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua