Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kini Masyarakat Bisa Manfaatkan Platform Digital Bayar Wakaf Uang

Jakarta, Bimas Islam --- Semakin berkembangnya teknologi digital yang mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas apapun, juga harus membuat pemerintah mengikuti perkembangan zaman.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dalam bincang Podcast terkait pemanfaatan teknologi digital dalam hal pembayaran wakaf uang.

"Transformasi digital dalam pembayaran wakaf uang sudah menjadi salah satu agenda penting bagi lembaga perwakafan di negara kita," ujar Fuad, Senin (15/1).

Sejak menjabat sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad mengemukakan bahwa dirinya sudah mendorong lembaga zakat dan wakaf memanfaatkan platform digital untuk penghimpunan dana.

"Orang tidak perlu datang ke KUA, tidak perlu datang ke kantor, cukup membuka Android nanti bisa bayar wakaf. Nanti tinggal menunggu notifikasi dari pihak penerimanya," imbuhnya.

Fuad menambahkan perihal sertifikat wakaf, di masa sekarang ini juga tidak perlu lagi menggunakan selembar kertas, namun cukup berupa dokumen digital yang dapat dibagikan baik melalui email, maupun aplikasi lainnya di ponsel.

(Boy)

Editor: Sigit
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua