Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Komisi Fatwa MUI: Korban Pinjol Boleh Dibantu dengan Syarat

Tangerang, Bimas Islam --- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Endy Astiwara mengatakan, menyalurkan zakat kepada korban Pinjaman Online (Pinjol) hukumnya diperbolehkan. Endy menjelaskan, baik kaya ataupun miskin yang terjerat hutang boleh dibantu karena masuk ke bagian gharimin.

“Gharimin artinya orang yang terlilit hutang merupakan salah satu asnaf yang berhak menerima dana zakat. Jadi korban Pinjol boleh dibantu dengan syarat yang harus dipenuhi,” katanya saat diwawancara di Tangerang, Kamis (28/10).

Endy mengingatkan, kepada lembaga pengelola zakat yang ingin membantu korban Pinjol harus mencari tau penyebab seseorang sampai memutuskan untuk melakukan transaksi dengan penyedia jasa pinjol.

“Dipastikan penyebab terjeratnya bagaimana, apa untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi seperti saat ini atau meminjam untuk memenuhi gaya hidup. Kalau alasan untuk biaya hidup sangat dibolehkan untuk dibantu,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mendorong kepada seluruh lembaga pengelola zakat bergerak cepat membantu korban pinjol yang mencuat akhir-akhir ini.

“Lembaga pengelola zakat bisa turun langsung dengan program yang ditujukan membantu korban pinjol dan memberikan jalan keluar agar tidak terjerat kembali,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua