Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA di Kota Pekanbaru Konsisten Terapkan Prokes Ketat

Pekanbaru, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kota Pekanbaru tetap ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, terutama saat memberikan layanan pernikahan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berakibat terjadinya klaster pernikahan.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pekanbaru, Abdul Wahid. Menurutnya, seluruh KUA yang ada di 12 kecamatan di wilayah Kota Pekanbaru hingga saat ini masih konsisten menjalankan prokes dalam pelayanan pernikahan.

“Prokes harus dijalankan, baik saat layanan pernikahan di kantor KUA, ataupun di rumah pihak keluarga yang menikah,” kata Abdul Wahid dalam keterangannya di Kota Pekanbaru, Rabu (24/11).

Abdul Wahid menjelaskan, saat ini Kota Pekanbaru masih berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Selama masa kebijakan perpanjangan PPKM di level 2 tersebut, maka swab antigen masih menjadi syarat saat pemberian layanan nikah.

“Hal tersebut mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/dj.iii/hk.007/07/2021 sebagai petunjuk teknis layanan nikah pada KUA selama masa PPKM,” terang Ketua Satgas yang juga menjabat Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru tersebut.

Ia terus mengingatkan seluruh KUA di Pekanbaru untuk tidak lengah dengan prokes, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, kepada Kepala KUA Kecamatan maupun penghulu di Kota Pekanbaru diminta terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing, untuk menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

“Kepala KUA dan para penghulu harus menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan nikah dan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 selama masa PPKM ini. Ini penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster pernikahan,” tuturnya.

Di kantor-kantor KUA juga harus selalu disiapkan fasilitas prokes, misalnya sabun cuci tangan sepaket dengan tisu dan airnya. Serta selalu memakai masker, termasuk membatasi tamu saat akad nikah, baik di Kantor KUA maupun di rumah pengantin. “Jangan sampai adanya Kepala KUA ataupun penghulu dan pengantin terpapar Covid-19,” kata Abdul Wahid.

(Rendi)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua