Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Serahkan AIW Lahan Pesantren Darul Falah

Sampit, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentaya Hilir Selatan melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas lahan seluas 1.800 meter persegi untuk pembangunan pesantren Darul Falah, Senin (14/2/2022).

Pembacaan dan penandatanganan AIW dilakukan oleh tiga orang wakif atas nama Gusti Anang Helmi, Hj. Antung Faridah, dan Rabiatul Adawiyah. Masing-masing mewakafkan tanahnya seluas 600 meter persegi.

Kepala KUA Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Ahmad Mulyadi mengatakan, pembuatan AIW sangat penting dilakukan untuk memberikan kekuatan hukum bagi harta benda wakaf agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

"Selanjutnya, kami mengimbau agar nazir juga turut mengurus sertifikat tanah wakaf ini ke BPN setelah pembuatan AIW. Hal ini dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Mulyadi.

Mulyadi menyampaikan agar nazir wakaf yakni Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah dapat memanfaatkan tanah wakaf untuk pendidikan. Ia juga mendoakan bagi para wakif memperoleh amal jariah atas wakaf yang diberikan.

"Semoga tanah wakaf ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat Islam, khususnya di sektor pendidikan," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Wakaf#KUA#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua