Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA Kecamatan Palimanan Layani Pembuatan AIW Ponpes Al-Hidayah

Cirebon, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palimanan melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 1.200 meter persegi untuk pembangunan Pondok Pesantren Al-Hidayah di Desa Pegagan, Rabu (16/2/2022).

Kepala KUA Kecamatan Palimanan, Mughni Ali selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan, pembuatan AIW memberikan kepastian hukum mengenai status harta benda wakaf.

"Kebanyakan penyebab persoalan yang muncul terkait harta benda wakaf karena tidak adanya rekaman administrasi yang jelas sebagai bukti," ungkap Mughni.

Mughni menambahkan, AIW dapat menjadi dasar bagi nazir untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini, lanjutnya, sebagai upaya mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi aset umat Islam yang dapat dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," imbuhnya.

Pelaksanaan Ikrar Wakaf dihadiri oleh Mahmud Gofur sebagai wakif, Moh. Nashoikh selaku nazir, 2 orang saksi, serta didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Palimanan, Karyono Supriyono.

(Boy)
Related Hashtags:
#Wakaf#KUA#PenyuluhAgama#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua