Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA Kopo Arahkan Masyarakat Berwakaf Dicatat dalam Akta Ikrar Wakaf

Serang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan wakaf dicatat dalam akta ikar wakaf (AIW).

“Kalau di kampung atau di desa kebanyakan wakafnya hanya secara lisan saja. Tetapi saat ini kita coba mengedukasi masyarakat yang berwakaf, kita buat akta ikrar wakafnya, dan ini tanpa biaya, ahamdulillah,” kata Kepala KUA Kopo Damanhuri di kantornya, Jl. Maja Rengasbitung, Serang, Banten, Rabu (21/7/2021).

Damanhuri menambahkan, selama masa PPKM Darurat, masyarakat yang berwakaf dengan AIW tercatat sebanyak dua wakaf.

“Wakafnya berupa tanah, ada juga kemarin yang wakaf uang tetapi belum terbeli semua tanahnya,” ujar Damanhuri.

Wakaf uang tersebut, lanjut Damanhuri, direncanakan masyarakat untuk membeli tanah untuk pembangunan masjid dan madrasah.

“Jadi masyarakat mengumpulkan uang untuk membeli tanah. Wakafnya untuk masjid, musala, dan madrasah. Kebetulan kemarin ada wakaf untuk pembangunan musala,” pungkas Damanhuri.

(Fadly)
Related Hashtags:
#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua