Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA Pondok Aren Sosialisasikan Edaran Dirjen Petunjuk Nikah di Masa PPKM Darurat

Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan terus menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.001/dj.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA.

Kepala KUA Pondok Aren, Khaerudin mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk pasangan calon pengantin (catin) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021.

“Selama PPKM Darurat kami menyosialisasikan edaran Dirjen Bimas Islam kepada pasangan catin tentang menerapkan prokes di pelaksanaan akad baik di kantor atau di rumah dengan dihadiri 6 orang,” katanya di Pondok Aren saat dihubungi Jumat (9/7).

Khaerudin menjelaskan, dalam edaran diterapkan akad nikah hanya boleh dihadiri oleh 6 orang yaitu, pasangan catin, wali nikah, 2 saksi, dan petugas penghulu.

“Edaran Dirjen juga kami sosialisasikan ke Tim Gugus Covid Kecamatan, Kelurahan, RW, dan RT,” tuturnya.

Khaerudin mengatakan, Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.001/dj.III/Hk.007/07/2021 disosialisasikan oleh 1 Penyuluh Agama Islam (PAI) dan 8 orang PAI non PNS.

(Tommy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua