Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA se-Kabupaten Blora Terapkan Kartu Nikah Digital

Blora, Bimas Islam --- Sebanyak 17 KUA di Kecamatan se-Kabupaten Blora telah menerapkan pemberlakuan kartu nikah digital kepada calon pengantin yang akan menikah.

“Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora Imam Sofwan kepada bimasislam di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (13/8).

Menurut Imam, sejak edaran itu diterbitkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke semua KUA di 17 Kecamatan di Kabupaten Blora.

Selain itu, sosialisasi penggunaan kartu nikah digital juga sudah dilakukan kepada calon pangantin yang akan menikah. Penggunaan kartu nikah digital juga bertujuan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah

“Alhamdulillah saat ini pemberlakuan kartu nikah digital sudah berjalan dan kami terapkan kepada pasangan Calon Pengantin (Catin),” katanya.

Menurut Imam, pada bulan Muharam ini, pasangan Catin yang mendaftar di Kabupaten Blora mengalami penurunan.

“Selain karena masih pandemi Covid-19, tradisi masyarakat Jawa, biasanya jarang melakukan akad nikah di bulan Muharam, tapi lebih banyak di bulan Zulhijah atau setelah Iduladha,” tandasnya.

(Anty)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua