Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA Singaparna Ajak Seluruh Perangkat Desa Sosialisasikan Edaran Petunjuk Nikah di Masa PPKM Darurat

Tasikmalaya, Bimas Islam --- Pemerintah mulai tanggal 3-20 Juli 2021 memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Guna mendukung keputusan tersebut, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.002/dj.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya In In Nurul Hidayat mengatakan, untuk menyosialisasikan edaran yang dikeluarkan sejak 11 Juli 2021 itu, dia mengajak seluruh perangkat desa membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Untuk menyosialisasikan edaran tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA, KUA Singaparna melibatkan 1 Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS, 10 PAI non-PNS, dan seluruh perangkat desa,” katanya di Tasikmalaya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (14/7).

In in menjelaskan, perangkat desa yang terlibat di antaranya Balai Desa, Kecamatan, Koramil, Polsek, Forum Keagamaan, Pondok Pesantren, dan Organisasi Keagamaan.

“Organisasi Keagamaan yang terlibat Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persis,” ujarnya.

Selain itu, In In mengatakan, selama PPKM Darurat KUA Singaparna hanya melayani 18 pasangan calon pengantin (catin).

“Jumlah tersebut adalah pasangan yang sudah mendaftar nikah sebelum PPKM Darurat diberlakukan,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua