Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Masa PPKM, KUA Bantargebang Gelar Bimwin Terbatas

Bekasi, Bimas Islami --- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu, Kantor Urusan Agama (KUA) Bantargebang menggelar kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) secara terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Bantargebang, Ahmad Sumroni mengatakan, kegiatan bimwin tetap dilakukan namun tidak terlalu banyak melibatkan para calon pengantin (Catin).

"Jadi kita bagi per masing-masing penghulu saja, misalkan satu penghulu ada empat catin, ya langsung dilakukan bimwin kepada mereka oleh penghulu tersebut," ungkap Sumroni saat dijumpai di Kota Bekasi, Senin (16/8).

Sumroni mengungkapkan, sejak penerapan PPKM Level 4 oleh pemerintah, pasangan catin yang melangsungkan pernikahan di KUA mengalami peningkatan dibandingkan sebelum PPKM Level 4 dilakukan.

"Presentasinya kira-kira menjadi 30 persen yang menikah di KUA, karena alasan mereka sulit mendapatkan izin dari RT/RW setempat jadi memilih untuk nikah di KUA saja," imbuhnya.

Namun, Sumroni menyampaikan, jika dalam satu hari yang menikah di KUA sudah terlalu banyak, mereka akan menggunakan ruang aula Masjid Al-Ittihad yang berada persis di sebelah KUA Bantargebang.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua