Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Mau Bentuk LAZ? Ini Syaratnya

Jakarta, Bimas Islam --- Dalam upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional diperlukan suatu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang kredibel dan mempunyai legitimasi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 18.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor saat menjelaskan alasan mengapa LAZ wajib berizin.

“Modal utama agar masyarakat percaya, Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib berizin,” katanya di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/02).

Tarmizi mengatakan, pembentukan LAZ wajib mendapat izin Kemenag. LAZ juga harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum.

“LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan,” ujarnya.

Tarmizi menambahkan, LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.

“Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 dijelaskan, jika persyaratan yang diterima Kemenag lengkap, izin LAZ akan segera diproses,” pungkasnya.

(Tommy)

Editor: Sigit
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua