Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Pencegahan Pernikahan Anak Dibawah Umur Sejalan Dengan Syariat Agama

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pencegahan pernikahan dini sejalan dengan syariat agama.

“Pertama hukum positif Undang-undangnya sudah jelas, sebenarnya undang-undang itu sejalan dengan semangat agama sebenarnya, agama itu kan harus membangun keluarga yang berkualitas, bermutu, melahirkan generasi berkualitas,” kata Kamaruddin di kantor Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Sebaliknya lanjut Kamaruddin, pernikahan dini rentan dengan perceraian. Hal ini disebabkan banyak faktor seperti kemampuan emosional yang belum matang.

“Kalau pernikahan dini, itu sangat kecil kemungkinan mereka membangun keluarga bermutu, karena apa, mereka belum siap, belum siap secara ekonomi, belum matang secara emosional, secara psikologis masih labil, bagaimana mereka diharapkan membangun keluarga yang kuat yang kokoh, sakinah, mawaddah, warrohmah, itu berat sekali,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan bahwa agama tidak menghendaki adanya keluarga yang tidak berkualitas. Pada prinsipnya kata Kamaruddin, agama mengajarkan untuk hidup berkualitas.

“Kita harus lihat agama secara makro. Pesan utama agama itu, membangun generasi bermutu, berkualitas, saya kira bangsa ini punya kepentingan untuk membangun generasi bangsa kedepan,” pungkasnya.

(Fadly)

Editor: Anty
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua