Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Pentingnya Peran PPAIW Menjaga Aset Wakaf

Surabaya, Bimas Islam --- Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Zaenuri mengatakan, Petugas Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki peran penting dalam menjaga aset wakaf.

“Sebagai petugas yang menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), harus paham dasar hukum wakaf sebelum membuat AIW,” katanya saat dihubungi via pesan whatsapp di Surabaya, Kamis (17/6).

Zaenuri menjelaskan, AIW sebelum disahkan oleh PPAIW, harus dilengkapi dengan ditandatangani oleh wakif, nazir, 2 orang saksi, dan atau mauquf alaih.

“Setelah disahkan, AIW dibuat salinannya sebanyak 7 rangkap untuk wakif, nazir, mauquf alaih, Kakankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Instansi berwenang lainnya,” urainya.

Selain itu, Zaenuri berharap, PPAIW bersama Pejabat Kemenag Kabupaten/Kota mendampingi nazir membuat sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sertifikat dari BPN akan menguatkan status tanah wakaf untuk menghindari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua