Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Penyuluh Agama Islam KUA Kalikajar Ajarkan Warga Lapas Pemulasaraan Jenazah

Wonosobo, Bimas Islam -- Penyuluh Agama Islam KUA Kalikajar, Wonosobo, Achmad Fauzi melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wonosobo. Kegiatan yang dilaksanakan di Musala At-Taubah ini merupakan kerja sama antara Rutan IIB dengan Kankemenag Kabupaten Wonosobo.

"Ketika ada saudara Muslim yang meninggal dunia pastikan untuk melakukan empat hal, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan,” jelas Fauzi di Wonosobo dalam keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Sabtu (19/11/22).

Fauzi menambahkan, pemulasaraan jenazah hukumnya fardu kifayah. Katanya, ketika ada sekelompok Muslim mengerjakannya maka terbebaslah sebagian Muslim lain dari kewajiban tersebut. Namun jika tidak ada Muslim yang melakukannya maka semua Muslim mendapatkan dosa.

"Pemulasaraan jenazah memiliki sejumlah aturan yang diatur dalam ilmu fikih. Ada doa dan caranya termasuk perbedaan antara jenazah laki-laki dan perempuan," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzi menggunakan metode campuran antara teori dan praktik. Peserta mengikuti kegiatan secara antusias bahkan ada peserta yang sukarela menjadi alat peraga.

"Ilmu ini sangat aplikatif di masyarakat. Kami memberikan pelatihan agar nanti setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, para warga binaan bisa mempraktikkannya di tengah masyarakat," harap Kepala Rutan, Narya.

(Pirman)
Related Hashtags:
#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua