Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kankemenag Aceh Singkil dan Kantor Pertanahan Tandatangani MoU

Aceh, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Singkil melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.  Upaya tersebut dilakukan melalui penandatanganan MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Kankemenag Kab Aceh Singkil, Saifuddin mengatakan, MoU merupakan tidak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPH Nomor 9/SKB/V/2015 instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 9 tahun 2015 serta No 9/SKB/V/2015.

"Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan terobosan dalam menjaga aset dan percepatan sertifikasi wakaf," katanya di Aceh Singkil, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/08).  

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza mengatakan, percepatan dalam proses sertifikasi  dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum atas tanah.  Hanya saja, sebut Reza, untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, persyaratan dokumen harus lengkap, objek jelas, dan tanah tidak bersangketa.

"MoU ini  permudah untuk proses sertifikasi," ujarnya.

Selain penandatanganan MoU, juga dilakukan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta  penyerahan sertifikat tanah wakaf yang sudah selesai.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua