Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kanwil Kemenag Jabar Tandatangani MoU Bersama BPN

Purwakarta, Bimas Islam --- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat mengadakan kesepakatan atau MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, bertempat di Hotel Harper, Purwakarta, Senin (13/12/2021). Hal ini dalam rangka memberikan kemudahan untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Adib mengungkapkan, ada dua instrumen yang bisa mengatasi fenomena kesenjangan sosial di tengah umat Islam, yakni dana zakat, infak, dan sedekah.

"Ketiganya merupakan instrumen jangka pendek yang bisa mengatasi masalah sosial secara langsung, bisa untuk belanja operasional, dan diberikan secara langsung kepada para mustahik," terang Adib.

Adib melanjutkan, instrumen selanjutnya adalah wakaf yang merupakan instrumen jangka panjang karena bersifat permanen, dan tidak akan habis. Harta yang diwakafkan tidak bisa dipakai secara langsung, tetapi nilai manfaatnya bisa dikembangkan oleh para nazir.

"Wakaf yang sering dilakukan oleh umat Islam adalah wakaf tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat, seperti masjid, sekolah, panti asuhan, dan lain-lain," terangnya.

Adib berharap, dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPN Provinsi Jawa Barat dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan memberikan kepastian hukum atas sejumlah tanah wakaf di Provinsi Jawa Barat.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua