Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

PPAIW Wajib Teliti Sebelum Keluarkan AIW

Kuala Kapuas, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Nabchan mengatakan, sebagai Kepala KUA yang juga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus cermat meneliti persyaratan administrasi dan kondisi fisik harta benda yang diwakafkan, sebelum menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Ketelitian merupakan faktor utama agar tidak terjadi kesalahan atau persoalan hukum di kemudian hari,” kata Nabchan melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam Kamis (14/04).

Nabchan mengatakan, selaku PPAIW, dirinya wajib memeriksa berkas permohonan persyaratan pembuatan AIW, guna memberikan pelayanan terbaik bagi para pemangku kepentingan wakaf.

“Sesuai Undang-undang Wakaf 41/2004 bab 2 pasal 3 ayat 1 bahwa harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nazir untuk kepentingan yang dimaksud dalam AIW seseuai peruntukannya,” terangnya.

Nabchan berpesan kepada nazir agar mengelola dan memelihara harta benda wakaf dengan baik. Syukur-syukur bisa menjadi wakaf produktif yang bermanfaat bagi warga sekitar.

“Setelah menerima AIW, hendaknya nazir mempersiapkan berkas untuk mengajukan sertifikasi harta benda wakaf ke badan pertanahan guna menambah legalitas harta wakaf tersebut,” tutupnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua