Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

PPKM Darurat, Kakankemenag Tangerang: KUA di Tangerang Tunda Layanan Nikah

Tangerang, Bimas Islam --– Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pendaftaran pernikahan di KUA se-Kabupaten Tangerang ditutup sementara sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara Kementerian Agama Pada PPKM Darurat. Jadi kami akan menerapkan sistem kerja di rumah atau work from home sejak 3 sampai 20 Juli 2021,” ujar Dedi di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/7).

Dedi menjelaskan, dalam edaran tersebut, KUA masuk pada sektor non-esensial, maka harus menerapkan WFH 100 persen.

“Tapi terkait dengan pelayanan di setiap KUA, petugas tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendaftarkan pernikahannya,” ujarnya.

Dedi menegaskan, dengan catatan acara pernikahan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Selain itu, Dedi menuturkan, selama WFH pelayanan publik dilakukan secara online melalui nomor telepon pegawai yang dicantumkan pada pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten Tangerang.

“Kami juga memberikan pengumuman dengan mencantumkan nomor telepon pegawai yang bisa dihubungi kecuali yang mendesak misalkan urusan gaji karyawan gaji guru baru boleh masuk,” pungkasnya.

(Anty)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua