Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

PPKM Darurat, KUA Karawaci Hanya Layani 27 Pasangan Catin

Tangerang, Bimas Islam --- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021, membuat Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Karawaci, Tangerang hanya melayani 27 pasangan calon pengantin (catin).

Kepala KUA Karawaci Anshari mengatakan, jumlah tersebut adalah pasangan yang sudah mendaftar nikah sebelum PPKM Darurat diberlakukan.

“Pasangan yang sudah daftar sebelum PPKM untuk pelaksanaan 3-20 Juli 2021 kita layani dengan akad nikah di Kantor KUA,” katanya saat dihubungi di Tangerang via pesan Whatsapp, Kamis (8/7).

Sedangkan, Anshari menjelaskan, untuk pasangan yang mendaftar saat PPKM Darurat diberlakukan harus ditunda. Hal tersebut penting dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Untuk pendaftaran dan pelaksanaan nikah pada masa PPKM Darurat ditunda,” tuturnya.

Anshari mengimbau, masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan akad nikah. Hal ini bertujuan mencegah penularan Covid-19.

(Tommy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua