Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

PPKM Darurat, KUA Kecamatan Karawaci: Akad Nikah di Kantor KUA dan Dihadiri 6 Orang

Tangerang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Karawaci, Tangerang, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021 hanya melayani akad nikah di Kantor KUA.

Kepala KUA Karawaci Anshari mengatakan, pasangan calon pengantin (catin) yang dilayani menikah di Kantor KUA hanya untuk yang sudah mendaftar nikah sebelum PPKM diberlakukan dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pasangan yang sudah melakukan pendaftaran sebelum masa PPKM Darurat berlaku, layanan nikah tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan harus dihadiri 6 orang,” katanya di Tangerang saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (8/7).

Anshari menyatakan, untuk pasangan catin yang tetap berkeinginan melaksanakan akad nikah di rumah, juga wajib dihadiri 6 orang.

“Kadang ada masyarakat yang kekeh mau melaksanakan di rumah, ya harus siap menjalankan prokes ketat dan dihadiri maksimal 6 orang: pasangan catin, wali nikah, dua saksi, dan petugas penghulu,”ujarnya.

Anshari mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam No. P.001/dj.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA.

“Sebagai pegawai, saya hanya menjalankan aturan yang sudah ada,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua