Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, Sesditjen Bimas Islam: Mari Sudahi Kegaduhan yang Tidak Perlu

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mengajak kepada masyarakat agar menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Jumat (25/02).

Sesditjen mengatakan, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.

“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan musala lebih efektif,” ujarnya.

Fuad berharap, terbitnya edaran 5/2022 dapat semakin menjaga marwah Syiar Islam di masjid-masjid dan musala di lingkungan masyarakat setempat.

Selain itu, Fuad mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, pembangunan manusia, dan masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur.

(Tommy)
Related Hashtags:
#InfoMasjid#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua