Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sejak Januari, ASN Kankemenag Tangerang Rutin Tunaikan Zakat Profesi

Tangerang, Bimas Islam --- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tangerang sejak Januari 2021 menunaikan zakat profesi. Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) Kankemenag Kab. Tangerang, Abdullah Hasyim mengatakan kewajiban tersebut hanya untuk ASN yang sudah mencapai nishab.

“Dari 1280 ASN, ada sekitar 700 yang mencapai nishab untuk menunaikan zakat profesi,” katanya saat ditemui di Kankemenag Kab. Tangerang, Tigaraksa, Tangerang, Selasa (25/5).

Abdullah menjelaskan penentuan nishab sesuai PMA No. 31 Tahun 2019, yaitu ASN yang gaji per tahunnya sudah setara dengan harga 85 gram emas. Ia mengatakan, ASN yang sudah sesuai nishab maka akan dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulannya.

“Pembayaran zakat profesi menggunakan sistem payroll atau potong langsung dari rekening sumber gaji bulanan berasal,” ujarnya.

Abdullah mengatakan selama bulan Mei 2021, jumlah zakat profesi terkumpul mencapai Rp 120.568.487. Lanjutnya, pengumpulan zakat profesi akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap zakat profesi akan bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan dan dapat menyelesaikan permasalah ekonomi masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua