Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sertifikasi Tanah Wakaf, Kankemenag Kab. Bogor: Langkah Tepat Menjaga Aset Wakaf

Cibinong, Bimas Islam --- Kepala Seksi Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Kasi Penaiszawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bogor, Ujang Ruhiat mengatakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digagas Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah langkah tepat untuk menjaga aset wakaf, khususnya di Kabupaten Bogor.

“Jumlah tanah wakaf di Kabupaten Bogor ada 3.564 lokasi tanah wakaf, dengan perincian 2.806 sudah bersertifikat dan 758 belum bersertifikat. Semoga dengan program tersebut semua tanah wakaf bersertifikat,” katanya di Kankemenag Kab. Bogor, Rabu (15/9).

Ujang berharap impian mewujudkan semua tanah wakaf bersertifikat terwujud. Oleh karena itu, Ujang mengerahkan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan PAI non PNS di Kabupaten Bogor menyosialisasikan kepada masyarakat segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf.

“Adanya jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat dulu terbentur masalah dana, semoga dengan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat teratasi,” ujarnya.

Ujang ingin melalui sertifikasi ini semua aset tanah wakaf terjaga legalitasnya di mata hukum.

“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan menghindari dari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua