Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sesditjen Minta Tata Kelola Arsip Lebih Diperbaiki

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar meminta agar tata kelola arsip di lingkungan Kementerian Agama lebih diperbaiki untuk menuju birokrasi kelas dunia. Hal ini disampaikan olehnya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip pada Kantor Urusan Agama, bertempat di Hotel Jambuluwuk Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021).

Fuad mencontohkan, Bank Indonesia (BI) meraih penghargaan di bidang kearsipan dengan predikat sangat baik dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), karena BI selama ini serius dan profesional dalam mengelola arsip perbankan.

"Kementerian Agama harus terus berupaya membenahi pengelolaan arsip, sehingga layak mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari ANRI. Saya yakin kita bisa meningkatkan sistem pengelolaan arsip yang lebih baik," papar Fuad.

Fuad menjelaskan, arsip vital seperti akta pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf di KUA merupakan dokumen yang mempunyai nilai kesejarahan dan nilai hukum dari sisi agama dan negara, sehingga tidak boleh diabaikan dan disia-siakan.

"Sewaktu-waktu pihak yang berkepentingan memerlukan, misalnya untuk pengurusan hak waris, bukti otentik penyelesaian sengketa wakaf, dan sebagainya," lanjutnya.

Pengelolaan arsip yang handal, lanjut Fuad, harus menjadi faktor pembeda KUA yang sudah menjalankan program revitalisasi layanan. Pengelolaan arsip secara manual dan transformasi arsip digital harus menjadi perhatian bagi semua unit kerja Kementerian Agama di pusat dan daerah, agar sejalan dengan program reformasi birokrasi.

"Pengelolaan arsip memang tugas dan fungsi arsiparis sebagai jabatan fungsional tertentu, tetapi kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap arsip harus dimiliki oleh semua ASN di Kementerian Agama," ujar Fuad.

Fuad menambahkan, arsip merupakan dokumen paling otentik dari kegiatan dan fungsi sebuah organisasi yang bisa diwariskan.
Seandainya arsip bukan masalah yang penting dalam bernegara dan berpemerintahan,  tidak mungkin ada Undang-Undang Kearsipan yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 sebagai pembaruan dari undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang No 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.

(Boy)
Related Hashtags:
#Wakaf#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua