Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sesditjen Soroti 4 Hal Penting Lindungi Aset Wakaf

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyampaikan 4 hal yang perlu diperhatikan dalam melindungi aset wakaf, yakni pengamanan fisik, administrasi, hukum, dan fungsi. Hal ini disampaikan Fuad dalam pembukaan acara Bimtek Pengamanan Aset Wakaf di Jakarta, Senin (21/6/2022).

"Pengamanan fisik dengan membuat plang atau papanisasi di tanah wakaf, hal ini agar masyarakat mengetahui di lokasi tersebut merupakan tanah wakaf," terang Fuad.

Fuad menerangkan, pengamanan administrasi yang dimaksud adalah pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal ini untuk mencegah pengambilalihan aset wakaf karena harganya yang semakin tinggi.

"Setelah itu, pengamanan yang harus dilakukan yakni pengamanan hukum, baik ketika tidak ada masalah, apalagi saat terjadinya sengketa untuk memberikan kekuatan dalam hukum acara," lanjutnya.

Fuad menambahkan, pengamanan fungsi aset wakaf digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, nazir bukan hanya bertugas untuk mengelola aset wakaf, namun juga harus dapat mengembangkannya.

"Nazir berfungsi sebagai manajer dalam mengembangkan aset wakaf, baik fungsi peribadatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi," pungkasnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua