Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Stafsus Menag: KUA Harus Terdepan Menjadi Pusat Pelayanan Keagamaan

Tangerang, Bimas Islam --- Staf khusus Menteri Agama RI, Muhammad Nuruzzaman menyampaikan, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan etalase terdepan dari Kementerian Agama, maka KUA harus menjadi kantor pusat pelayanan keagamaan, sehingga tercapailah revitalisasi KUA Pusaka (Pusat Pelayanan Keagamaan).

Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber pada acara “Revitalisasi KUA Melalui Program dan Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Angkatan 1” di Tangerang, Jumat (30/4).

“Mungkin orang akan berfikir nanti bakal ada agama lainnya, faktanya tidak akan seperti itu, karena layanan keagamaan setelah kita cek hanya agama Islam yang ada, layanan pernikahan kalau Katolik dilakukan di Gereja bukan di Kementerian Agama, dan catatannya juga di sipil, jadi mereka sudah punya layanan sendiri tidak ada di KUA,” ujarnya

Menurut pria yang akrab disapa Gus Zaman, pelayanan keagamaan juga harus dibuktikan sebagai pelayanan semua agama karena Kementerian Agama yang faktanya dimiliki oleh negara, harus memberikan pelayanan bukan hanya untuk umat Islam tetapi kepada seluruh warga negara Indonesia yang beragama.

“Sekali lagi saya tegaskan Kementerian Agama bukan hanya untuk umat Islam saja, tapi untuk semua umat beragama di Indonesia, Kementerian Agama bukan Kementerian Agama Islam,” paparnya.

Selain itu, menurut Gus Zaman, KUA bukan hanya tentang urusan pernikahan saja, padahal dari sembilan fungsi KUA itu ada enam sampai tujuh pelayanan di KUA adalah pelayanan keagamaan, bukan hanya urusan pernikahan.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan;
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah;
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

(Anty)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#BinaSyariah#BimasIslam

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua