Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tak Hanya Catat Nikah, Kemenag: Penghulu Mediator Konflik Keluarga

Jakarta, Bimas Islam --- Penghulu KUA kecamatan tidak hanya bertugas mencatat pernikahan. Para penghulu juga bertugas menjadi mediator ketika terjadi konflik keluarga.

"Kalau ada keluarga yang berkonflik, penghulu bertugas mendamaikan. Proses mendamaikan atau mediasi dilaksanakan melalui nasihat pernikahan," kata Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Sa'adi dalam Fasilitasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) di Hotel Millennium, Jakarta, Senin (28/3/22) malam.

Anwar menambahkan, tugas mediator bukanlah persoalan ringan. Katanya, kapasitas penghulu terkait ilmu manajemen konflik ini sangat menentukan.

"Dalam catatan kami, hanya 4% proses mediasi yang berhasil. Artinya, penghulu diharapkan terus melakukan peningkatan kompetensi dan kapasitas diri di berbagai bidang profesi dan layanan," ungkapnya.

Menjadi mediator, ungkap Anwar, bukan tugas yang gampang. Mediator harus mewakili kondisi psikologi dua keluarga.

"Ingat dan jalankan selalu teori ishlah (perbaikan kembali), jika terjadi konflik maka diberi nasihat. Kemudian berkonflik lagi, pisahkan tempat tidurnya. Jika berlanjut, pisah rumah," ungkapnya.

Anwar menegaskan, jika peran mediator ini berjalan dengan baik, penghulu akan berperan besar dalam menurunkan angka perceraian.

(Pirman)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua