Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tak Penuhi Syarat, KUA Makasar Tolak Akta Ikrar Wakaf di Dua Lokasi

Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Makasar, Jakarta Timur menolak pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di dua lokasi karena adanya sejumlah syarat yang tidak terpenuhi, seperti sertifikat dan kejelasan status tanah yang akan diwakafkan.

Kepala KUA Makasar, Sobari menjelaskan, pada Agustus ini rencananya mereka akan melakukan pembuatan AIW di dua lokasi Kelurahan Halim Perdanakusuma. Namun setelah ditelusuri, ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi.

"Untuk lokasi pertama, itu status tanahnya belum jelas. Karena tanah itu dibeli sejak tahun 1986 tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB), hanya pernyataan di atas materai atau biasa disebut segel," terang Sobari saat dijumpai di KUA Makasar, Jakarta Timur, Rabu (18/8).

Sementara itu untuk lokasi berikutnya, Sobari mengatakan, tanah tersebut ternyata sudah tercatat memiliki AIW sebelumnya, sehingga rencana pembuatan AIW di lokasi tersebut dibatalkan.

"Setelah kita telusuri dan cek lagi, ternyata lokasi itu sudah ada AIW atas nama ibu dari pemilik tanah, kita tidak lanjutkan. Karena tidak boleh ada dua AIW di lokasi yang sama," tegasnya.

Sobari menegaskan, dalam melakukan AIW diperlukan kewaspadaan dan penelusuran secara mendalam terkait dengan objek wakaf agar tidak ada gugatan atau sengketa di kemudian hari.

(Boy)
Related Hashtags:
#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua