Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tekan Angka Nikah Siri, KUA Anjongan Sosialisasi Pentingnya Nikah Resmi di KUA

Mempawah, Bimas Islam --- Untuk menekan angka pernikahan di bawah tangan (nikah siri) yang masih terjadi di Kota Mempawah, jajaran staf dan Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Anjongan untuk melakukan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait pernikahan.

Kepala KUA Anjongan, Warna Sujaka menyampaikan, pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama melalui KUA tidak akan pernah diakui oleh pemerintah secara administrasi.

"Sebagian masyarakat masih menganggap syarat-syarat pernikahan terlalu rumit, atau beberapa alasan lain seperti kasus hamil di luar nikah," terang Warna, Selasa (9/11/2021).

Atas hal tersebut, Warna mengatakan, tugas para Penghulu untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan pernikahan secara resmi yang diakui dan tercatat di KUA. Baik dengan cara bertemu langsung dengan masyarakat maupun melalui forum tertentu bersama jajaran pemerintah desa setempat.

"Maka perlu adanya sinergitas dengan para aparatur perangkat desa untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pernikahan tersebut," imbuhnya.

Warna menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat di KUA dapat membuat fondasi keluarga menjadi rapuh karena dianggap tidak mempunyai legalitas meski tetap sah secara agama.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua