Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Terima Laporan LAZ DDII, Kanwil Kemenag Bengkulu: Ini Merupakan Kewajiban

Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bengkulu menerima laporan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Perwakilan Bengkulu Tahun 2021.

Analis Kebijakan Muda Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Bengkulu, Septy Veronica mengapresiasi penyerahan laporan tahunan dari LAZ DDII Perwakilan Bengkulu. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan yang berlaku lembaga pengumpul zakat wajib menyampaikan laporannya kepada BAZNAS, Kemenag, dan Pemerintah Daerah,” kata Septy saat dihubungi bimasislam, Kamis (28/4).

Septy menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah 20/2014 Pasal 73, LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Kementerian Agama juga pemerintah daerah setiap 6 bulan dan akhir tahun.

“Laporan juga menjadi bukti keseriusan dalam menjalankan serta mewujudkan visi dan misi LAZ,” ujarnya.

Selain itu, Septy mengatakan, laporan pengelolaan LAZ harus diaudit secara syariat oleh Kementerian Agama dan diaudit keuangan oleh akuntan publik.

“Hal ini untuk menghadirkan laporan keuangan yang akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua