Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tidak Hanya Catin, KUA Kec. Kasihan Wajibkan Penghulu Swab Antigen

Kasihan, Bimas Islam --- Setiap Calon Pengantin (Catin) yang menikah pada masa PPKM Darurat, wajib bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen. Kententuan tersebut juga berlaku untuk penghulu.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasihan, Rohwan saat dihubungi bimasislam di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (23/7) malam.

“Syarat itu kami terapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat,” tuturnya.

Menurut Rohwan, penghulu sebenarnya tidak ada aturan harus melakukan swab antigen. Namun, pihaknya tetap memberlakukan kepada penghulu yang akan menjalankan tugasnya.

“Jadi semua penghulu dan kami di KUA juga aktif melakukan swab antigen secara berkala, agar semuanya juga aman dari Covid-19,” katanya.

Rohwan menegaskan, bagi Catin dan penghulu yang bertugas akan melangsungkan akad nikah pada masa PPKM lanjutan, wajib menyertakan hasil swab antigen negatif yang berlaku minimal 1X24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

(Anty)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua