Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tindaklanjuti SE Menag 05/2022, Kankemenag Kota Samarinda Gandeng Ormas Islam

Samarinda, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Samarinda mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan ormas Islam dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022, Jumat (4/3/2022).

Kepala Kankemenag Kota Samarinda, Baequni menyampaikan, aturan tentang pengeras suara pada masjid dan musala perlu diterapkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman bersama di Kota Samarinda.

"Aturan ini perlu disosialisasikan untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat, karena bangsa Indonesia sangat majemuk dan hidup secara berdampingan satu sama lain," tutur Baequni.

Baequni menyampaikan, apabila dalam pelaksanaannya masih ada masjid atau musala yang belum sepenuhnya melaksanakan SE Nomor 05/2022, maka ormas Islam berperan untuk melakukan pendekatan secara persuasif.

"Perlunya sinergitas bersama para tokoh agama, dan ormas Islam agar informasi yang sampai kepada masyarakat tidak keliru dalam memahami SE tersebut," lanjutnya.

Seusai acara, dilakukan pernyataan bersama dengan para tokoh agama, pimpinan ormas Islam, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), dan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda untuk menyosialisasikan SE Menag 05/2022.

(Boy)
Related Hashtags:
#KerukunanUmat#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua