Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tindaklanjuti SE Menag, Kemenag Tangsel Izinkan Ibadah di Masjid Dengan Prokes Ketat

Tangsel, Bimas Islam --- Menjelang bulan Ramadan 1442 Hijriah, Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ibadah di masjid dan musala dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

"Sesuai dengan adanya surat edaran tersebut, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan di masjid dan musala bisa diselenggarakan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkap Rojak pada Rabu (7/4).

Rojak memastikan pihaknya dan Satgas Covid-19 dari Pemkot Tangsel akan mengawasi jalannya kegiatan ibadah tarawih di 675 masjid. Jika terdapat pelanggaran prokes, maka mereka akan memberikan teguran serta peringatan terhadap pengurus masjid setempat.

"Nanti dilaporkan, ya setelah itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk teguran atau bentuk peringatan. Jadi sifatnya hanya edukasi, peringatan saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kemenag sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadan 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah diperbolehkannya kegiatan salat tarawih berjemaah dengan maksimal 50% dari kapasitas masjid, serta menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan memakai masker.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoMasjid#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua