Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Upaya KUA Sukatani Cegah Pernikahan Siri

Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Sukatani, Kabupaten Bekasi berupaya agar seluruh pernikahan warga dapat tercatat di KUA dan mendapatkan buku nikah. Hal ini disampaikan oleh Haris saat dijumpai di KUA Sukatani, Jumat (3/12/2021).

"Upaya ini kami lakukan semata-mata untuk menyelamatkan pernikahan mereka, karena pernikahan yang tidak tercatat oleh negara pasti lebih banyak mudaratnya," terang Haris.

Oleh sebab itu, Haris mengungkapkan, KUA Sukatani melalui para Penyuluh non PNS selalu melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA agar mempunyai legalitas yang kuat sebagai sebuah keluarga.

"Karena saat ini, menikah di KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memang memiliki keterbatasan biaya," lanjutnya.

Haris menambahkan, dalam mewujudkan upaya tersebut, KUA Sukatani berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, aparat desa, dan Pengadilan Agama mengenai pentingnya mendaftarkan pernikahan di KUA agar diakui secara sah oleh negara.

"Untuk pasangan yang telah nikah siri, ada dua cara yang bisa dilakukan dalam proses penerbitan buku nikah, yakni menggelar isbat nikah secara massal, atau melalui proses pembaruan nikah (tajdidun nikah)," tutupnya.

Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua