Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mendorong adanya penguatan keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mewujudkan nazir yang profesional. Hal ini disampaikan Tarmizi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Penyusunan Technical Notes Waqf Core Principle 2022 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara virtual, Kamis (21/7/2022).
"Setiap nazir berbentuk lembaga/yayasan harus memastikan DPS memiliki prosedur operasi, serta kerangka acuan yang jelas dalam menjalankan mandat dan tanggung jawabnya," ujar Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan, penguatan peran DPS dalam nazir lembaga/yayasan merupakan upaya pengawasan agar pemanfaatan harta benda wakaf digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Lembaga pengelola wakaf juga tidak diperkenankan menggunakan haknya melebihi ketentuan yang tercantum dalam regulasi, yakni sebesar 10% dari pengembangan aset wakaf," lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, efektivitas dan kontribusi DPS juga harus dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan independensi dan penilaian secara obyektif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan syariah.
"Untuk memenuhi tanggung jawab, DPS harus diberikan informasi yang lengkap, serta menjaga informasi internal yang bersifat rahasia," pungkasnya.
(Boy)
Contributors & Work Unit
Click any contributor or work unit to explore related news.







