Situs Resmi Ditjen Bimas Islam Kemenag RIAmanPengaduan
بيماس إسلام
بيماس إسلامالمديرية العامة لإرشاد المجتمع الإسلامي
Portal Bimas Islam

الخدمات

BEBeranda
PRProfilGAGaleriLILink Mitra
Bimas Islam
Bimas Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Portal Resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI

  • Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6, Jakarta Pusat 10340
  • [email protected]

Layanan

  • Info Publik
  • Info Nikah
  • Info Masjid
  • Jadwal Sholat
  • Konsultasi Syariah
  • Regulasi

Profil

  • Tentang Kami
  • Struktur Organisasi
  • Pejabat
  • Visi & Misi
  • Maklumat Pelayanan

Bantuan

  • Hubungi Kami
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
© 2026 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam · Kementerian Agama Republik Indonesia
Partner: Akademihub

بيماس إسلام

المديرية العامة لإرشاد المجتمع الإسلامي
وزارة الشؤون الدينية بجمهورية إندونيسيا
جي إل. إم. إتش. ثمرين رقم 6 الطابق 6، وسط جاكرتا

الخدمات

مواقيت الصلاةمعلومات الزواجمعلومات المسجدمعلومات الزكاة والوقفالاستشارات الشرعية

معلومات

الأخباراللوائح والمعلومات الهامةالملف الشخصيالمعرضبيانات الإرشاد الإسلامي

اتصل بنا

الشكاوىالأسئلة الشائعةروابط الشركاءالمعلومات العامة
© 2026 بيماس إسلام — المديرية العامة لإرشاد المجتمع الإسلامي·سياسة الخصوصية·إعدادات ملفات تعريف الارتباط
  1. Beranda/
  2. Artikel/
  3. Berita/
  4. 2 Tahun Asta Cita, Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Kemandirian Ekonomi Umat

2 Tahun Asta Cita, Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Kemandirian Ekonomi Umat

Berita • 2026-10-20

Sekretariat Ditjen Bimas Islam Reporter: Bimas Islam • Fotografer: Bimas Islam
Berita
Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama terus memperkuat ekosistem filantropi keagamaan sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penguatan tersebut tercermin dari pengelolaan dana sosial keagamaan lintas agama, pengembangan wakaf produktif, serta perluasan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa Kemenag memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola filantropi keagamaan, termasuk menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan pengelolaan zakat.

“Kementerian Agama itu bagian ekosistem yang sangat penting, terutama dalam menguatkan filantropi Islam. Misalnya tentang zakat, Kementerian Agama kalau bicara zakat itu sebagai regulator dan sebagai pengawas,” ujar Sekjen dalam Konferensi Pers Capaian Dua Tahun Asta Cita di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia memaparkan, pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL) mencapai Rp44,698 triliun dengan 149,954 juta catatan penerima manfaat.

Penguatan filantropi juga berlangsung di kalangan umat beragama lainnya. Melalui Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa, pemanfaatan dana sosial umat Kristen sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp6,16 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan antara lain untuk pengembangan pendidikan, beasiswa, pemberdayaan kelompok rentan, serta pembangunan sarana belajar dan peribadatan.

Sementara itu, pengelolaan Dana Paramita umat Buddha tercatat sebesar Rp11 miliar, menjangkau 9.091 penerima manfaat melalui sembilan lembaga. Pada umat Hindu, pemanfaatan dana sosial melalui Badan Dharma Dana Nasional mencapai Rp3,17 miliar sepanjang 2025–2026, antara lain untuk pemberdayaan ekonomi, kegiatan sosial kemanusiaan, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Jadi, itu terjadi sebuah pencapaian yang cukup signifikan dalam peningkatan kualitas atau penguatan ekosistem filantropi,” ungkapnya.

Selain dana sosial keagamaan, Sekjen menyoroti potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Saat ini, aset wakaf uang tercatat mencapai Rp4,7 triliun dengan manfaat yang telah menjangkau 750 ribu penerima, antara lain melalui bantuan beasiswa pendidikan dan 141 inkubasi wakaf produktif.

“Wakaf uang sekarang itu terkumpul Rp4,7 triliun. Rp4,7 triliun ini diinvestasikan, kemudian hasil investasinya ditasarufkan, dibagikan kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, aset tanah wakaf telah mencapai 467.237 titik dengan luas sekitar 50 ribu hektare. Sekjen menyebut jumlah titik tanah wakaf terus bertumbuh sekitar empat hingga lima persen setiap tahun.

Seiring pertumbuhan tersebut, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan dan menyertifikasi aset wakaf menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perwakafan. Pencatatan dan sertifikasi tidak hanya mempermudah pengawasan serta memperkuat perlindungan aset dari potensi sengketa, tetapi juga mendukung pemetaan potensi wakaf untuk dikembangkan menjadi usaha produktif sesuai ikrar wakif.

Optimalisasi aset wakaf tersebut didorong melalui program inkubasi wakaf produktif dan Kota Wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. Salah satu contoh pemanfaatannya adalah pengembangan 15 rumah kaca (greenhouse) berbasis wakaf untuk budidaya melon premium di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Melalui platform Satu Wakaf Marketplace, pengelolaan wakaf produktif dilakukan dengan menyediakan informasi penghimpunan dana, skema bagi hasil, serta laporan perkembangan proyek sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi. Hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan sosial dan pendidikan, termasuk santunan anak yatim dan beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kemenag juga mengembangkan 267 Kampung Zakat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program ini diarahkan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi penerima zakat (mustahik), sehingga tidak hanya memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha, mencapai kemandirian ekonomi, dan bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzaki).

Penguatan ekonomi umat turut dilakukan melalui 287 titik pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah menjangkau 2.141 penerima manfaat sepanjang 2025–2026. Selain itu, Kemenag membina 25 titik Kota Wakaf untuk mendorong pengelolaan tanah wakaf bersertifikat dan produktif, penguatan kapasitas nazir, serta pengembangan gerakan wakaf uang.

“Kemudian KUA-KUA kita, pemberdayaan ekonomi berbasis KUA ada 287 titik. Kemudian kita punya 25 titik Kota Wakaf. Ini penting saya sampaikan untuk menunjukkan betapa capaian-capaian kuantitatif itu sudah kita capai,” tandas Sekjen.

(Kemenag.go.id)

Bagikan Artikel

Bagikan:
Dalam Artikel

Daftar Isi

Artikel ini tidak memiliki subjudul.

Pilihan Redaksi

Baca Juga

  1. 01
    Pemahaman Halal: Tekstual dan KontekstualOpini
  2. 02
    Pesantren dan Pendidikan Islam di Mata Jenderal NasutionOpini
  3. 03
    Sempat Terhenti Akibat Banjir, Pengajian Darul Muta'allimin di Bireuen Kembali BerjalanBerita
Lihat semua artikel →
← SebelumnyaPemahaman Halal: Tekstual dan KontekstualOpini • 2026-10-23Selanjutnya →Pesantren dan Pendidikan Islam di Mata Jenderal NasutionOpini • 2026-10-23

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…

Pesantren dan Pendidikan Islam di Mata Jenderal Nasution
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 12 menit

Pesantren dan Pendidikan Islam di Mata Jenderal Nasution

Oleh: M Fuad Nasar* Jenderal Besar TNI (Purn) Dr. H. Abdul Haris Nasution (1918–2000) adalah pejuang kemerdekaan, tokoh militer, negarawan, pemikir…

Sempat Terhenti Akibat Banjir, Pengajian Darul Muta'allimin di Bireuen Kembali Berjalan
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Berita • 2026-10-23 • 3 menit

Sempat Terhenti Akibat Banjir, Pengajian Darul Muta'allimin di Bireuen Kembali Berjalan

Bireuen, Bimas Islam — Kegiatan belajar di Balai Pengajian Darul Muta’allimin, Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali…