Oleh:
M Fuad Nasar*
M Fuad Nasar*
Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata serapan baku dalam bahasa Indonesia dengan makna yang pada dasarnya tidak berbeda dari pengertian dalam bahasa asalnya.
Dalam syariat Islam, konsep halal tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidak boleh. Halal merupakan bagian dari tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan. Karena itu, pemahaman tentang halal perlu ditempatkan tidak hanya dalam kerangka tekstual, tetapi juga dalam konteks kehidupan nyata.
Syariat Nabi Muhammad Saw sebagai syariat terakhir hadir untuk memperbarui syariat yang dibawa oleh nabi dan rasul terdahulu, termasuk mengenai hukum halal dan haram hingga akhir zaman. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam At-Turmudzi dijelaskan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, sedang di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (meragukan).
Kategori syubhat adalah sesuatu yang sulit diidentifikasi kehalalan dan keharamannya, karena keadaan tertentu. Dalam konteks ini, diperlukan pengujian halal untuk produk konsumsi. Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi sebagaimana kutipan dari Ensiklopedi Hukum Islam (2006) mengatakan bahwa kombinasi antara yang halal dan yang haram dalam syariat Islam menunjukkan bahwa dalam Islam akan selalu ditemukan berbagai solusi dari segala kesempitan atau kesulitan yang dihadapi umatnya.
Dienul Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad menghapus beban-beban berat dalam syariat umat terdahulu. Contohnya, makanan yang diharamkan untuk kaum Bani Israil sebagai hukuman atas perilaku mereka yang melanggar batas dikembalikan hukumnya menjadi halal bagi umat Islam. Halal dalam Islam sekaligus adalah konsep moral, karena selain menyangkut zat, unsur dan proses pengolahan bahan konsumsi, juga mencakup cara mendapatkannya harus baik dan bersih. Al-Quran mengungkapkan halal adalah kepentingan seluruh umat manusia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata." (QS. Al-Baqarah [2]:168)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu201) dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (Q.S. Al-Maaidah [5]: 4).
Dalam Al-Qur’an diungkapkan jenis makanan yang haram dikonsumsi oleh umat Islam, yaitu: (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, (4) daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, (5) daging hewan yang mati karena tercekik, (6) daging hewan yang mati karena dipukul, bukan disembelih, (7) daging hewan yang mati karena jatuh, (8) daging hewan yang mati karena ditanduk binatang lain, berkelahi, (9) daging hewan yang mati diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih, dan (10) daging hewan untuk persembahan kepada berhala (QS Al Maidah [5]: 3).
Selain itu diharamkan minum khamar (zat alkohol).Mudharat dankerusakan akibat konsumsi khamar lebih besar daripada manfaatnya (QS Al Baqarah [2]: 219). Dalam sebuah Hadis diutarakan jenis hewan yang haram dikonsumsi, yaitu; hewan bertaring, binatang buas, dan hewan yang hidup di dua alam di air dan di darat, serta burung yang bercakar. Hewan bertaring contohnya; singa, harimau, serigala, anjing, kucing, kera, dan beruang.
Dalam pandangan hidup muslim konsumsi makanan halal dan baik (halalan thayyibah) merupakan salah satu kewajiban utama sesuai ajaran Islam, di samping kewajiban lainnya (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168 dan 172). Halal mengarah pada hukum, sedangkan thayyib mengarah pada sains.
Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, guru besar biokimia Institut Pertanian Bogor (IPB) yang pernah menjadi Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP POM MUI) dan penggagas Dewan Pangan Halal Dunia atau World Halal Council (WHC) tahun 1999 mengemukakan, secara umum tiga kategori bahan konsumsi, yakni: nabati, hewani, dan produk olahan.
“Makanan berbahan nabati secara keseluruhan adalah halal, dan karena itu boleh dikonsumsi, kecuali yang mengandung racun, bernajis, dan atau memabukkan. Sedangkan makanan yang berasal dari hewan terbagi dua, yaitu hewan laut yang secara keseluruhan boleh dikonsumsi dan hewan darat yang hanya sebagian kecil saja yang boleh dikonsumsi. Sementara itu kehalalan dan keharaman makanan olahan sangat tergantung dari bahan (baku, tambahan, dan atau penolong) dan proses produksinya,” tulis pakar makanan halal itu dalam buku LP POM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal yang diterbitkan dalam rangka milad 70 Tahun Aisjah Girindra tahun 2005.
Setiap konsumsi makanan halal dan thayyib secara tidak berlebih-lebihan mendatangkan kebaikan dan manfaat bagi kesejahteraan manusia. Setiap makanan yang haram, baik bahan, proses pengolahan maupun cara mendapatkannya, pasti mengakibatkan keburukan, kemudharatan dan kerusakan bagi jasmani dan rohani manusia.
Nabi Muhammad bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka siksa neraka yang pantas baginya.” (Hadis Riwayat Ath-Thabrani) Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, ulama dan filsuf abad ke-13 M menjelaskan bahwa Allah Swt tidak semata-mata mengharamkan sesuatu, kecuali di balik itu, Ia menghalalkan yang lainnya sebagai solusi, dan sebaliknya.
Seiring perkembangan industri pengolahan pangan dan produk olahan hasil rekayasa genetika, tidak tertutup kemungkinan suatu produk mengandung zat atau enzim, gelatin atau minyak babi dan alkohol. Penentuan status halal dan haram produk-produk olahan membutuhkan pemeriksaan terperinci. Tidak halalnya suatu produk bisa jadi karena bahannya tidak halal atau proses pengolahannya terkontaminasi dengan bahan haram dan najis.
Dalam ajaran Islam halal identik dengan bersih, suci, dan menyehatkan. Menurut syariat Islam keharaman babi bersifat mutlak. Penelitian ahli gizi dan kesehatan mengungkapkan alasan ilmiahnya. Dalam Encyclopedia Americana dijelaskan perbandingan kadar lemak yang terdapat pada babi, domba, dan kerbau, di mana terbukti kadar lemak daging babi yang tertinggi dan juga kadar asam uratnya melebihi hewan lain. Keharaman babi dalam Al-Quran tidak hanya dagingnya, tetapi termasuk hasil olahan industri pangan dan barang gunaan yang menggunakan bahan dimaksud dan produk derivatnya, bahkan karbon aktif tulang babi juga haram.
Halal-haram barang gunaan bukan sesuatu yang baru dalam agama kita. Dalam sebuah Hadis, seseorang bertanya kepada Nabi Saw, “Wahai Rasulullah, apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu kami dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab: “Tidak boleh, tetap haram.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam buku Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin:Motor Penggerak Eksplorasi Fatwa Halal Kontemporer (2017) diungkapkan pengaruh makanan terhadap kehidupan manusia yang penting diperhatikan. Pengaruh tersebut meliputi 5 hal, yaitu: (1) mempengaruhi pertumbuhan tubuh dan kecerdasan akal, (2) mempengaruhi sifat dan perilaku, (3) mempengaruhi perkembangan anak-keturunan, (4) mempengaruhi diterima atau ditolaknya amal ibadah dan doa, dan (5) mempengaruhi keselamatan di akhirat.
Komsumsi halal juta tidak terlepas dari hikmah untuk menjaga lingkungan dan kemaslahatan umat manusia agar hidup tenang dan damai. Sebagai contoh, produk minuman beralkohol diharamkan karena berbahaya bagi kesehatan dan merusak jaringan otak. Orang yang rusak otaknya tapi fisiknya sehat akibat pengaruh alkohol bisa mengganggu ketenangan masyarakat.
Dalam kacamata spiritual, setiap muslim patut merenungkan makna Hadis Nabi, terutama terkait dengan halal dan syarat terkabulnya doa. Menurut sebuah Hadis, Nabi mengisahkan seseorang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabb, Ya Rabb,’ tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dengan barang yang haram, bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (Hadis Riwayat Muslim).
Hikmah halal dan haram membuktikan bahwa kemajuan teknologi sejalan dengan keimanan dalam beragama. Perkembangan zaman membawa pengaruh terhadap perluasan entitas yang memerlukan kepastian kehalalannya maupun standar halal dan regulasinya. Halal di masa kini tidak hanya terbatas pada makanan, minuman dan obat-obatan, tetapi halal mencakup kosmetika, alat kesehatan, peralatan konsumsi, dan barang gunaan yang bersentuhan dengan manusia.
Ruang lingkup industri halal dewasa ini juga menyangkut sektor keuangan, jasa dan pariwisata ramah muslim. Untuk itu edukasi dan literasi jaminan produk halal memerlukan pendekatan transformatif, strategi komunikasi, dan bahasa dakwah yang tepat di masyarakat. Jaminan produk halal bukan untuk mempersulit sesuatu yang mudah, melainkan untuk memberi ketenangan kepada masyarakat. Halal itu baik untuk semua orang.
Pelaku usaha yang hanya memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan produk halal, insya allah akan memperoleh keuntungan duniawi dan ukhrawi, dan begitu pula sebaliknya dengan mereka yang bersentuhan dengan produk nonhalal.
Wallahu a’lam bisshawab.
*Direktur Jaminan Produk Halal, Kemenag
Dalam syariat Islam, konsep halal tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidak boleh. Halal merupakan bagian dari tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan. Karena itu, pemahaman tentang halal perlu ditempatkan tidak hanya dalam kerangka tekstual, tetapi juga dalam konteks kehidupan nyata.
Syariat Nabi Muhammad Saw sebagai syariat terakhir hadir untuk memperbarui syariat yang dibawa oleh nabi dan rasul terdahulu, termasuk mengenai hukum halal dan haram hingga akhir zaman. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam At-Turmudzi dijelaskan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, sedang di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (meragukan).
Kategori syubhat adalah sesuatu yang sulit diidentifikasi kehalalan dan keharamannya, karena keadaan tertentu. Dalam konteks ini, diperlukan pengujian halal untuk produk konsumsi. Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi sebagaimana kutipan dari Ensiklopedi Hukum Islam (2006) mengatakan bahwa kombinasi antara yang halal dan yang haram dalam syariat Islam menunjukkan bahwa dalam Islam akan selalu ditemukan berbagai solusi dari segala kesempitan atau kesulitan yang dihadapi umatnya.
Dienul Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad menghapus beban-beban berat dalam syariat umat terdahulu. Contohnya, makanan yang diharamkan untuk kaum Bani Israil sebagai hukuman atas perilaku mereka yang melanggar batas dikembalikan hukumnya menjadi halal bagi umat Islam. Halal dalam Islam sekaligus adalah konsep moral, karena selain menyangkut zat, unsur dan proses pengolahan bahan konsumsi, juga mencakup cara mendapatkannya harus baik dan bersih. Al-Quran mengungkapkan halal adalah kepentingan seluruh umat manusia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata." (QS. Al-Baqarah [2]:168)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu201) dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (Q.S. Al-Maaidah [5]: 4).
Dalam Al-Qur’an diungkapkan jenis makanan yang haram dikonsumsi oleh umat Islam, yaitu: (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, (4) daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, (5) daging hewan yang mati karena tercekik, (6) daging hewan yang mati karena dipukul, bukan disembelih, (7) daging hewan yang mati karena jatuh, (8) daging hewan yang mati karena ditanduk binatang lain, berkelahi, (9) daging hewan yang mati diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih, dan (10) daging hewan untuk persembahan kepada berhala (QS Al Maidah [5]: 3).
Selain itu diharamkan minum khamar (zat alkohol).Mudharat dankerusakan akibat konsumsi khamar lebih besar daripada manfaatnya (QS Al Baqarah [2]: 219). Dalam sebuah Hadis diutarakan jenis hewan yang haram dikonsumsi, yaitu; hewan bertaring, binatang buas, dan hewan yang hidup di dua alam di air dan di darat, serta burung yang bercakar. Hewan bertaring contohnya; singa, harimau, serigala, anjing, kucing, kera, dan beruang.
Dalam pandangan hidup muslim konsumsi makanan halal dan baik (halalan thayyibah) merupakan salah satu kewajiban utama sesuai ajaran Islam, di samping kewajiban lainnya (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168 dan 172). Halal mengarah pada hukum, sedangkan thayyib mengarah pada sains.
Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, guru besar biokimia Institut Pertanian Bogor (IPB) yang pernah menjadi Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP POM MUI) dan penggagas Dewan Pangan Halal Dunia atau World Halal Council (WHC) tahun 1999 mengemukakan, secara umum tiga kategori bahan konsumsi, yakni: nabati, hewani, dan produk olahan.
“Makanan berbahan nabati secara keseluruhan adalah halal, dan karena itu boleh dikonsumsi, kecuali yang mengandung racun, bernajis, dan atau memabukkan. Sedangkan makanan yang berasal dari hewan terbagi dua, yaitu hewan laut yang secara keseluruhan boleh dikonsumsi dan hewan darat yang hanya sebagian kecil saja yang boleh dikonsumsi. Sementara itu kehalalan dan keharaman makanan olahan sangat tergantung dari bahan (baku, tambahan, dan atau penolong) dan proses produksinya,” tulis pakar makanan halal itu dalam buku LP POM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal yang diterbitkan dalam rangka milad 70 Tahun Aisjah Girindra tahun 2005.
Setiap konsumsi makanan halal dan thayyib secara tidak berlebih-lebihan mendatangkan kebaikan dan manfaat bagi kesejahteraan manusia. Setiap makanan yang haram, baik bahan, proses pengolahan maupun cara mendapatkannya, pasti mengakibatkan keburukan, kemudharatan dan kerusakan bagi jasmani dan rohani manusia.
Nabi Muhammad bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka siksa neraka yang pantas baginya.” (Hadis Riwayat Ath-Thabrani) Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, ulama dan filsuf abad ke-13 M menjelaskan bahwa Allah Swt tidak semata-mata mengharamkan sesuatu, kecuali di balik itu, Ia menghalalkan yang lainnya sebagai solusi, dan sebaliknya.
Seiring perkembangan industri pengolahan pangan dan produk olahan hasil rekayasa genetika, tidak tertutup kemungkinan suatu produk mengandung zat atau enzim, gelatin atau minyak babi dan alkohol. Penentuan status halal dan haram produk-produk olahan membutuhkan pemeriksaan terperinci. Tidak halalnya suatu produk bisa jadi karena bahannya tidak halal atau proses pengolahannya terkontaminasi dengan bahan haram dan najis.
Dalam ajaran Islam halal identik dengan bersih, suci, dan menyehatkan. Menurut syariat Islam keharaman babi bersifat mutlak. Penelitian ahli gizi dan kesehatan mengungkapkan alasan ilmiahnya. Dalam Encyclopedia Americana dijelaskan perbandingan kadar lemak yang terdapat pada babi, domba, dan kerbau, di mana terbukti kadar lemak daging babi yang tertinggi dan juga kadar asam uratnya melebihi hewan lain. Keharaman babi dalam Al-Quran tidak hanya dagingnya, tetapi termasuk hasil olahan industri pangan dan barang gunaan yang menggunakan bahan dimaksud dan produk derivatnya, bahkan karbon aktif tulang babi juga haram.
Halal-haram barang gunaan bukan sesuatu yang baru dalam agama kita. Dalam sebuah Hadis, seseorang bertanya kepada Nabi Saw, “Wahai Rasulullah, apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu kami dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab: “Tidak boleh, tetap haram.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam buku Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin:Motor Penggerak Eksplorasi Fatwa Halal Kontemporer (2017) diungkapkan pengaruh makanan terhadap kehidupan manusia yang penting diperhatikan. Pengaruh tersebut meliputi 5 hal, yaitu: (1) mempengaruhi pertumbuhan tubuh dan kecerdasan akal, (2) mempengaruhi sifat dan perilaku, (3) mempengaruhi perkembangan anak-keturunan, (4) mempengaruhi diterima atau ditolaknya amal ibadah dan doa, dan (5) mempengaruhi keselamatan di akhirat.
Komsumsi halal juta tidak terlepas dari hikmah untuk menjaga lingkungan dan kemaslahatan umat manusia agar hidup tenang dan damai. Sebagai contoh, produk minuman beralkohol diharamkan karena berbahaya bagi kesehatan dan merusak jaringan otak. Orang yang rusak otaknya tapi fisiknya sehat akibat pengaruh alkohol bisa mengganggu ketenangan masyarakat.
Dalam kacamata spiritual, setiap muslim patut merenungkan makna Hadis Nabi, terutama terkait dengan halal dan syarat terkabulnya doa. Menurut sebuah Hadis, Nabi mengisahkan seseorang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabb, Ya Rabb,’ tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dengan barang yang haram, bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (Hadis Riwayat Muslim).
Hikmah halal dan haram membuktikan bahwa kemajuan teknologi sejalan dengan keimanan dalam beragama. Perkembangan zaman membawa pengaruh terhadap perluasan entitas yang memerlukan kepastian kehalalannya maupun standar halal dan regulasinya. Halal di masa kini tidak hanya terbatas pada makanan, minuman dan obat-obatan, tetapi halal mencakup kosmetika, alat kesehatan, peralatan konsumsi, dan barang gunaan yang bersentuhan dengan manusia.
Ruang lingkup industri halal dewasa ini juga menyangkut sektor keuangan, jasa dan pariwisata ramah muslim. Untuk itu edukasi dan literasi jaminan produk halal memerlukan pendekatan transformatif, strategi komunikasi, dan bahasa dakwah yang tepat di masyarakat. Jaminan produk halal bukan untuk mempersulit sesuatu yang mudah, melainkan untuk memberi ketenangan kepada masyarakat. Halal itu baik untuk semua orang.
Pelaku usaha yang hanya memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan produk halal, insya allah akan memperoleh keuntungan duniawi dan ukhrawi, dan begitu pula sebaliknya dengan mereka yang bersentuhan dengan produk nonhalal.
Wallahu a’lam bisshawab.
*Direktur Jaminan Produk Halal, Kemenag



